Taat kepada pemerintah dalam perkara kebaikan. Inilah salah satu
prinsip agama yang kini telah banyak dilupakan dan ditinggalkan umat.
Yang kini banyak dilakukan justru berupaya mencari keburukan pemerintah
sebanyak-banyaknya untuk kemudian disebarkan ke masyarakat. Akibat buruk
dari ditinggalkannya prinsip ini sudah banyak kita rasakan. Satu
diantaranya adalah munculnya perpecahan di kalangan umat Islam saat
menentukan awal Ramadhan atau Hari Raya.
Bulan suci Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam.
Hari-harinya diliputi suasana ibadah; shaum, shalat tarawih, bacaan
Al-Qur`an, dan sebagainya. Sebuah fenomena yang tak didapati di
bulan-bulan selainnya. Tak ayal, bila kedatangannya menjadi dambaan, dan
kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Tak kalah istimewanya,
ternyata bulan suci Ramadhan juga sebagai salah satu syi’ar kebersamaan
umat Islam. Secara bersama-sama mereka melakukan shaum Ramadhan; dengan
menahan diri dari rasa lapar, dahaga dan dorongan hawa nafsu sejak
terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, serta mengisi
malam-malamnya dengan shalat tarawih dan berbagai macam ibadah lainnya.
Tak hanya kita umat Islam di Indonesia yang merasakannya. Bahkan seluruh
umat Islam di penjuru dunia pun turut merasakan dan memilikinya.
Namun syi’ar kebersamaan itu kian hari semakin pudar, manakala
elemen-elemen umat Islam di banyak negeri saling berlomba merumuskan
keputusan yang berbeda dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan.
Keputusan itu terkadang atas nama ormas, terkadang atas nama parpol, dan
terkadang pula atas nama pribadi. Masing-masing mengklaim, keputusannya
yang paling benar. Tak pelak, shaum Ramadhan yang merupakan syi’ar
kebersamaan itu (kerap kali) diawali dan diakhiri dengan fenomena
perpecahan di tubuh umat Islam sendiri. Tentunya, ini merupakan fenomena
menyedihkan bagi siapa pun yang mengidamkan persatuan umat.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Mungkin anda akan berkata: “Itu karena
adanya perbedaan pendapat diantara elemen umat Islam, apakah awal masuk
dan keluarnya bulan Ramadhan itu ditentukan oleh ru`yatul hilal (melihat
hilal) ataukah dengan ilmu hisab?”. Bisa juga anda mengatakan: “Karena
adanya perbedaan pendapat, apakah di dunia ini hanya berlaku satu
mathla’ (tempat keluarnya hilal) ataukah masing-masing negeri mempunyai
mathla’ sendiri-sendiri?”
Bila kita mau jujur soal penyebab pudarnya syi’ar kebersamaan itu, lepas
adanya realita perbedaan pendapat di atas, utamanya disebabkan makin
tenggelamnya salah satu prinsip penting agama Islam dari hati sanubari
umat Islam. Prinsip itu adalah memuliakan dan menaati penguasa
(pemerintah) umat Islam dalam hal yang ma’ruf (kebaikan).
Mungkin timbul tanda tanya: “Apa hubungannya antara ketaatan terhadap penguasa dengan pelaksanaan shaum Ramadhan?”
Layak dicatat, hubungan antara keduanya sangat erat. Hal itu karena:
1. Shaum Ramadhan merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam, dan suatu
kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan
terhadap penguasa.
2. Penentuan pelaksanaan shaum Ramadhan merupakan perkara yang ma’ruf
(kebaikan) dan bukan kemaksiatan. Sehingga menaati penguasa dalam hal
ini termasuk perkara yang diperintahkan dalam agama Islam. Terlebih
ketika penentuannya setelah melalui sekian proses, dari pengerahan tim
ru‘yatul hilal di sejumlah titik di negerinya hingga digelarnya
sidang-sidang istimewa.
3. Realita juga membuktikan, dengan menaati keputusan penguasa dalam hal
pelaksanaan shaum Ramadhan dan penentuan hari raya ‘Idul Fithri,
benar-benar tercipta suasana persatuan dan kebersamaan umat. Sebaliknya,
ketika umat Islam berseberangan dengan penguasanya, perpecahan di tubuh
mereka pun sangat mencolok. Maka dari itu, menaati penguasa dalam hal
ini termasuk perkara yang diperintahkan dalam agama Islam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa
menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin
(umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin
(umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari
shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini
terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam
perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk
menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam
perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz 13, hal. 120)
Mungkin ada yang bertanya, “Adakah untaian fatwa dari para ulama seputar
permasalahan ini?” Maka jawabnya ada, sebagaimana berikut ini:
Fatwa Para Ulama Seputar Shaum Ramadhan Bersama Penguasa
A. Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum
bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca
cerah ataupun mendung.” Beliau juga berkata: “Tangan Allah Subhanahu wa
Ta’ala bersama Al-Jama’ah.” (Majmu’ Fatawa, karya Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah juz 25, hal. 117)
B. Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits
ini [1] dengan ucapan (mereka): ‘Sesungguhnya shaum dan berbukanya itu
(dilaksanakan) bersama Al-Jama’ah dan mayoritas umat Islam’.” (Tuhfatul
Ahwadzi juz 2, hal. 37. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2,
hal. 443)
C. Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: “Yang jelas, makna hadits ini
adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan pelaksanaan
shaum Ramadhan, berbuka puasa/Iedul Fithri dan Iedul Adha, -pen.)
keputusannya bukanlah di tangan individu. Tidak ada hak bagi mereka
untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini
dikembalikan kepada penguasa dan mayoritas umat Islam. Dalam hal ini,
setiap individu pun wajib untuk mengikuti penguasa dan mayoritas umat
Islam. Maka dari itu, jika ada seseorang yang melihat hilal (bulan
sabit) namun penguasa menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk
tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti
mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Hasyiyah ‘ala Ibni Majah,
lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 443)
D. Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani [2] berkata:
“Dan selama belum (terwujud) bersatunya negeri-negeri Islam di atas satu
mathla’ (dalam menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan, -pen.), aku
berpendapat bahwa setiap warga negara hendaknya melaksanakan shaum
Ramadhan bersama negaranya (pemerintahnya) masing-masing dan tidak
bercerai-berai dalam perkara ini, yakni shaum bersama pemerintah dan
sebagian lainnya shaum bersama negara lain, baik mendahului
pemerintahnya atau pun belakangan. Karena yang demikian itu dapat
mempertajam perselisihan di tengah masyarakat muslim sendiri.
Sebagaimana yang terjadi di sebagian negara Arab sejak beberapa tahun
yang lalu. Wallahul Musta’an.” (Tamamul Minnah hal. 398)
Beliau juga berkata: “Inilah yang sesuai dengan syariat (Islam) yang
toleran, yang diantara misinya adalah mempersatukan umat manusia,
menyatukan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari segala pendapat
pribadi yang memicu perpecahan. Syariat ini tidak mengakui pendapat
pribadi –meski menurut yang bersangkutan benar– dalam ibadah yang
bersifat kebersamaan seperti; shaum, Ied, dan shalat berjamaah. Tidakkah
engkau melihat bahwa sebagian shahabat radhiallahu ‘anhum shalat
bermakmum di belakang shahabat lainnya, padahal sebagian mereka ada yang
berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya
darah dari tubuh termasuk pembatal wudhu, sementara yang lainnya tidak
berpendapat demikian?! Sebagian mereka ada yang shalat secara sempurna
(4 rakaat) dalam safar dan diantara mereka pula ada yang mengqasharnya
(2 rakaat). Namun perbedaan itu tidaklah menghalangi mereka untuk
melakukan shalat berjamaah di belakang seorang imam (walaupun berbeda
pendapat dengannya, -pen.) dan tetap berkeyakinan bahwa shalat tersebut
sah. Hal itu karena adanya pengetahuan mereka bahwa bercerai-berai dalam
urusan agama lebih buruk daripada sekedar berbeda pendapat. Bahkan
sebagian mereka mendahulukan pendapat penguasa daripada pendapat
pribadinya pada momen berkumpulnya manusia seperti di Mina. Hal itu
semata-mata untuk menghindari kesudahan buruk (terjadinya perpecahan)
bila dia tetap mempertahankan pendapatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh
Al-Imam Abu Dawud (1/307), bahwasanya Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan
radhiallahu ‘anhu shalat di Mina 4 rakaat (Zhuhur, ‘Ashar, dan Isya’
-pen). Maka shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu
mengingkarinya seraya berkata: “Aku telah shalat (di Mina/hari-hari
haji, -pen.) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar
dan di awal pemerintahan ‘Utsman 2 rakaat, dan setelah itu ‘Utsman
shalat 4 rakaat. Kemudian terjadilah perbedaan diantara kalian (sebagian
shalat 4 rakaat dan sebagian lagi 2 rakaat, -pen.), dan harapanku dari 4
rakaat shalat itu yang diterima adalah yang 2 rakaat darinya.”
Namun ketika di Mina, shahabat Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4
rakaat. Maka dikatakanlah kepada beliau: “Engkau telah mengingkari
‘Utsman atas shalatnya yang 4 rakaat, (mengapa) kemudian engkau shalat 4
rakaat pula?!” Abdullah bin Mas’ud berkata: “Perselisihan itu jelek.”
Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Ahmad (5/155) seperti
riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu.
Maka dari itu, hendaknya hadits dan atsar ini benar-benar dijadikan
bahan renungan oleh orang-orang yang (hobi, -pen.) berpecah-belah dalam
urusan shalat mereka serta tidak mau bermakmum kepada sebagian imam
masjid, khususnya shalat witir di bulan Ramadhan dengan dalih beda
madzhab. Demikian pula orang-orang yang bershaum dan berbuka sendiri,
baik mendahului mayoritas kaum muslimin atau pun mengakhirkannya dengan
dalih mengerti ilmu falaq, tanpa peduli harus berseberangan dengan
mayoritas kaum muslimin. Hendaknya mereka semua mau merenungkan ilmu
yang telah kami sampaikan ini. Dan semoga ini bisa menjadi obat bagi
kebodohan dan kesombongan yang ada pada diri mereka. Dengan harapan agar
mereka selalu dalam satu barisan bersama saudara-saudara mereka kaum
muslimin, karena tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersama Al-Jama’ah.”
(Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 444-445)
Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu pernah ditanya:
“Jika awal masuknya bulan Ramadhan telah diumumkan di salah satu negeri
Islam semisal kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum
diumumkan, bagaimanakah hukumnya? Apakah kami bershaum bersama kerajaan
Saudi Arabia ataukah bershaum dan berbuka bersama penduduk negeri kami,
manakala ada pengumuman? Demikian pula halnya dengan masuknya Iedul
Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi perbedaan antara negeri
kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala
membalas engkau dengan kebaikan.”
Beliau menjawab: “Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama
(pemerintah) negerinya masing-masing. Hal itu berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu)
berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul
Adha di hari kalian berkurban.”
Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya:
“Umat Islam di luar dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi
berbagai macam permasalahan seperti (penentuan) masuk dan keluarnya
bulan Ramadhan, serta saling berebut jabatan di bidang dakwah. Fenomena
ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat ketajamannya berbeda-beda
tiap tahunnya. Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu agama, mengikuti
hawa nafsu dan terkadang fanatisme madzhab atau partai, tanpa
mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang
kesohor akan ilmu dan wara’-nya. Maka, adakah sebuah nasehat yang
kiranya bermanfaat dan dapat mencegah (terjadinya) sekian kejelekan?
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan penjagaan-Nya
kepada engkau.”
Beliau berkata: “Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah
dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
شَرَعَ
لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا
إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ
أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ
“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu,
Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian
berpecah-belah tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ
“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)
وَلَا
تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَا
جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah-belah dan
berselisih setelah keterangan datang kepada mereka, dan bagi mereka
adzab yang pedih.” (Ali ‘Imran: 105)
Sehingga umat Islam wajib untuk menjadi umat yang satu dan tidak
berpecah-belah dalam beragama. Hendaknya waktu shaum dan berbuka mereka
satu, dengan mengikuti keputusan lembaga/departemen yang menangani
urusan umat Islam dan tidak bercerai-berai (dalam masalah ini), walaupun
harus lebih tertinggal dari shaum kerajaan Saudi Arabia atau negeri
Islam lainnya.” (Fatawa Fi Ahkamish Shiyam, hal. 51-52)
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta`: “…Dan
tidak mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal
(bulan tsabit) di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil
hasil ru`yatul hilal dari tempat lain di negerinya. Jika umat Islam di
negeri tersebut berbeda pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus
diikuti adalah keputusan penguasa di negeri tersebut bila ia seorang
muslim, karena (dengan mengikuti) keputusannya akan sirnalah perbedaan
pendapat itu. Dan jika si penguasa bukan seorang muslim, maka hendaknya
mengikuti keputusan majelis/departemen pusat yang membidangi urusan umat
Islam di negeri tersebut. Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan
umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id di negeri
mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa
alihi wa shahbihi wasallam.”
Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin
Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan
hal. 117)
Demikianlah beberapa fatwa para ulama terdahulu dan masa kini seputar
kewajiban bershaum bersama penguasa dan mayoritas umat Islam di
negerinya. Semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan ibrah bagi
orang-orang yang mendambakan persatuan umat Islam.
Mungkin masih ada yang mengatakan bahwasanya kewajiban menaati penguasa
dalam perkara semacam ini hanya berlaku untuk seorang penguasa yang
adil. Adapun bila penguasanya dzalim atau seorang koruptor, tidak wajib
taat kepadanya walaupun dalam perkara-perkara kebaikan dan bukan
kemaksiatan, termasuk dalam hal penentuan masuk dan keluarnya bulan
Ramadhan ini.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam hal ini, jika umat dihadapkan
pada polemik atau perbedaan pendapat, prinsip ‘berpegang teguh dan
merujuk kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam’ haruslah senantiasa dikedepankan. Sebagaimana bimbingan Allah
Subhanahu wa Ta’ala dalam kalam-Nya nan suci:
“Dan berpegang-teguhlah kalian semua dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali ‘Imran: 103)
Al-Imam Al-Qurthubi berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan
kepada kita agar berpegang teguh dengan Kitab-Nya (Al-Qur`an) dan Sunnah
Nabi-Nya, serta merujuk kepada keduanya di saat terjadi perselisihan.
Sebagaimana Dia (juga) memerintahkan kepada kita agar bersatu di atas
Al-Qur`an dan As-Sunnah baik secara keyakinan atau pun amalan…” (Tafsir
Al-Qurthubi, 4/105)
Para pembaca yang mulia, bila anda telah siap untuk merujuk kepada
Al-Qur`an dan As-Sunnah maka simaklah bimbingan dari Al-Qur`an dan
As-Sunnah berikut ini:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri diantara kalian.” (An-Nisa`: 59)
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah
orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari
kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas
ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta
yang lainnya.”(Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)
Adapun baginda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau
seringkali mengingatkan umatnya seputar permasalahan ini. Diantaranya
dalam hadits-hadits beliau berikut ini:
1. Shahabat ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu berkata:
“Wahai Rasulullah, kami tidak bertanya kepadamu tentang ketaatan
(terhadap penguasa) yang bertakwa. Yang kami tanyakan adalah ketaatan
terhadap penguasa yang berbuat demikian dan demikian (ia sebutkan
kejelekan-kejelekannya).” Maka Rasulullah bersabda: “Bertakwalah kalian
kepada Allah, dengarlah dan taatilah (penguasa tersebut).” (HR. Ibnu Abi
‘Ashim dalam Kitab As-Sunnah, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Zhilalul Jannah Fitakhrijis Sunnah, 2/494, no. 1064)
2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada sepeninggalku nanti para imam/penguasa yang mereka itu
tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan
akan ada diantara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan
namun berbadan manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku
mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut walaupun
punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas olehnya, maka dengarkanlah
(perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah
bin Al-Yaman, 3/1476, no. 1847)
3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seburuk-buruk penguasa kalian adalah yang kalian benci dan mereka
pun membenci kalian, kalian mencaci mereka dan mereka pun mencaci
kalian.” Lalu dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, bolehkah
kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda:
“Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian.
Dan jika kalian melihat mereka mengerjakan perbuatan yang tidak kalian
sukai, maka bencilah perbuatannya dan jangan mencabut/meninggalkan
ketaatan (darinya).” (HR. Muslim, dari shahabat ‘Auf bin Malik, 3/1481,
no. 1855)
Para ulama kita pun demikian adanya. Mereka (dengan latar belakang
daerah, pengalaman dan generasi yang berbeda-beda) telah menyampaikan
arahan dan bimbingannya yang amat berharga seputar permasalahan ini,
sebagaimana berikut:
Shahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Urusan kaum
muslimin tidaklah stabil tanpa adanya penguasa, yang baik atau yang
jahat sekalipun.” Orang-orang berkata: “Wahai Amirul Mukminin, kalau
penguasa yang baik kami bisa menerimanya, lalu bagaimana dengan yang
jahat?” Ali bin Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya (walaupun) penguasa
itu jahat namun Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap memerankannya sebagai
pengawas keamanan di jalan-jalan dan pemimpin dalam jihad…” (Syu’abul
Iman, karya Al-Imam Al-Baihaqi juz 13, hal.187, dinukil dari kitab
Mu’amalatul Hukkam, karya Asy-Syaikh Abdus Salam bin Barjas hal. 57)
Al-Imam Ibnu Abil ‘Iz Al-Hanafi berkata: “Adapun kewajiban menaati
mereka (penguasa) tetaplah berlaku walaupun mereka berbuat jahat. Karena
tidak menaati mereka dalam hal yang ma’ruf akan mengakibatkan kerusakan
yang jauh lebih besar dari apa yang ada selama ini. Dan di dalam
kesabaran terhadap kejahatan mereka itu terdapat ampunan dari dosa-dosa
serta (mendatangkan) pahala yang berlipat.” (Syarh Al-’Aqidah
Ath-Thahawiyah hal. 368)
Al-Imam Al-Barbahari berkata: “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa
tidaklah menghapuskan kewajiban (menaati mereka, -pen.) yang Allah
Subhanahu wa Ta’ala wajibkan melalui lisan Nabi-Nya. Kejahatannya akan
kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan kebaikan-kebaikan yang engkau
kerjakan bersamanya akan mendapat pahala yang sempurna insya Allah.
Yakni kerjakanlah shalat berjamaah, shalat Jum’at dan jihad bersama
mereka, dan juga berpartisipasilah bersamanya dalam semua jenis ketaatan
(yang dipimpinnya).” (Thabaqat Al-Hanabilah karya Ibnu Abi Ya’la, 2/36,
dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah, hal. 14)
Al-Imam Ibnu Baththah Al-Ukbari berkata: “Telah sepakat para ulama
ahli fiqh, ilmu, dan ahli ibadah, dan juga dari kalangan Ubbad (ahli
ibadah) dan Zuhhad (orang-orang zuhud) sejak generasi pertama umat ini
hingga masa kita ini: bahwa shalat Jum’at, Idul Fitri dan Idul Adha,
hari-hari Mina dan Arafah, jihad, haji, serta penyembelihan qurban
dilakukan bersama penguasa, yang baik ataupun yang jahat.” (Al-Ibanah,
hal. 276-281, dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah hal. 16)
Al-Imam Al-Bukhari berkata: “Aku telah bertemu dengan 1.000 orang
lebih dari ulama Hijaz (Makkah dan Madinah), Kufah, Bashrah, Wasith,
Baghdad, Syam dan Mesir….” Kemudian beliau berkata: “Aku tidak melihat
adanya perbedaan diantara mereka tentang perkara berikut ini –beliau
lalu menyebutkan sekian perkara, diantaranya kewajiban menaati penguasa
(dalam hal yang ma’ruf)–.” (Syarh Ushulil I’tiqad Al-Lalika`i,
1/194-197)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini
(riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah di atas,
-pen.) terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam
perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk
menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam
perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz 13, hal. 120)
Para pembaca yang mulia, dari bahasan di atas dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwasanya:
1. Shaum Ramadhan merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam yang harus dipelihara.
2. Syi’ar kebersamaan tersebut akan pudar manakala umat Islam di
masing-masing negeri bercerai-berai dalam mengawali dan mengakhiri shaum
Ramadhannya.
3. Ibadah yang bersifat kebersamaan semacam ini keputusannya berada di
tangan penguasa umat Islam di masing-masing negeri, bukan di tangan
individu.
4. Shaum Ramadhan bersama penguasa dan mayoritas umat Islam merupakan
salah satu prinsip agama Islam yang dapat memperkokoh persatuan mereka,
baik si penguasa tersebut seorang yang adil ataupun jahat. Karena
kebersamaan umat tidaklah mungkin terwujud tanpa adanya ketaatan
terhadap penguasa. Terlebih manakala ketentuannya itu melalui proses
ru‘yatul hilal di sejumlah titik negerinya dan sidang-sidang istimewa.
5. Realita membuktikan, bahwa dengan bershaum Ramadhan dan berhari-raya
bersama penguasa (dan mayoritas umat Islam) benar-benar tercipta suasana
persatuan dan kebersamaan umat. Sebaliknya ketika umat Islam
berseberangan dengan penguasanya, suasana perpecahan di tubuh umat pun
demikian mencolok. Yang demikian ini semakin menguatkan akan kewajiban
bershaum Ramadhan dan berhari-raya bersama penguasa (dan mayoritas umat
Islam).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote :
1. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
“Shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka
adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/ Iedul Adha di
hari kalian berkurban.”
2. Beliau merupakan salah satu ulama yang berpendapat bahwasanya
pelaksanaan shaum Ramadhan dan Idul Fithri di dunia ini hanya dengan
satu mathla’ saja, sebagaimana yang beliau rinci dalam kitab Tamamul
Minnah hal. 398. Walaupun demikian, beliau sangat getol mengajak umat
Islam (saat ini) untuk melakukan shaum Ramadhan dan Iedul Fithri bersama
penguasanya, sebagaimana perkataan beliau di atas.
(Dikutip dari Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427
H/2006, tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc, judul asli Shaum
Ramadhan dan Hari Raya Bersama Penguasa, Syi’ar Kebersamaan Umat Islam.
Url sumber
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=370)
No comments:
Post a Comment